Minggu, 30 Desember 2012

PEMBANGUNAN DALAM BIDANG INFRASTRUKTUR


PEMBANGUNAN DALAM BIDANG INFRASTRUKTUR
(JALAN DAN JEMBATAN)

A.    Pengertian dan Ruang Lingkup Pembangunan Infrastruktur
1.      Pengertian Pembangunan Infrastruktur
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.[1]
Sedangakan infrastruktur berarti prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha, pembangunan, dll.[2]
Dari pengertian diatas dapat kita pahami bahwa pembangunan infrastruktur adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana untuk membangun prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan.

2.      Ruang Lingkup Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan. Sarana dan prasarana fisik, atau sering disebut dengan infrastuktur, merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat. Berbagai fasilitas fisik merupakan hal yang vital guna mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial di masyarakat dan pemerintahan.
Mulai dari sistem energi, transportasi jalan raya, bangunan-bangunan perkantoran dan sekolah, hingga telekomunikasi, rumah peribadatan dan jaringan layanan air bersih, kesemuanya itu memerlukan adanya dukungan infrastruktur yang handal (Biemo W. Soemardi dan Reini D. Wirahadikusumah : 2009.[3]
Agar lebih jelas ruang lingkup pembangunan infrastruktur dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.         Pembangunan infrastruktur transportasi perdesaan guna mendukung peningkatan aksessibilitas masyarakat desa, yaitu: jalan, jembatan, tambatan perahu;
2.         Pembangunan infrastruktur yang mendukung produksi pertanian, yaitu: irigasi perdesaan.
3.         Pembangunan infrastruktur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi: penyediaan air minum, sanitasi perdesaan.[4]

Dalam makalah ini kami mengkhususkan pembahasan mengenai permasalahan poin pertama yaitu pembangunan jalan dan jembatan.

B.     Bentuk Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dibidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan Serta Kendalanya.
Pembagunan infrastruktur adalah sebagai sebuah pelayanan yang diberikan oleh Negara kepada rakyat sebagai unsur pembangunan nasional, dana infrastruktur bisa diperoleh:
1.      Dana Masyarakat yaitu dari pajak.
2.      Pinjaman luar negeri dengan bunga yang telah disepakati.
3.      Sumber-sumber dana yang lain.
Pemerintah Pusat sendiri telah mengalokasikan APBN di bidang infrastruktur khususnya jalan dan jembatan, baik untuk pembangunan, peningkatan maupun pemeliharaan ke dalam anggaran Departemen Pekerjaan Umum. Untuk Pemerintah Daerah, dana untuk pembangunan jalan dan jembatan dialokasikan dalam APBD masing-masing daerah, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan yaitu bahwa: “Penganggaran dalam rangka pelaksanaan program penanganan jaringan jalan merupakan kegiatan pengalokasian dana yang diperlukan untuk mewujudkan sasaran program”.
Namun jika Pemerintah Daerah tidak mampu membiayai pembangunan jalan secara keseluruhan maka Pemerintah Pusat akan membantu, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2) dan (3) PP No. 34 Tahun 2006 yang menyebutkan :
(2) “Dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri”.
Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan pembiayaan yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Infrastruktur ataupun Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur yang berkualitas akan menciptakan kemakmuran masyarakat. Hal yang harus dipikirkan adalah kita harus mampu membangun sebuah infrastruktur yang saling terintegrasi satu sama lainnya. Karena ini merupakan sebuah kemampuan sebuah bangsa dalam melaksanakan pembangunan. Sering kali kita melihat jalan rusak, gedung tidak terurus, jembatan yang rusak, akses jalan ke tol macet total. Ini adalah gambaran yang sangat buruk dan tidak bisa terus-menerus terjadi, karena orang luar negeri akan menilai kemampuan kita dalam mengelola sebuah[5]
Dalam pelaksanaan sering kali kita temui kendala khususnya pada pembangunan yang bersifat fisik, misalnya, seringkali para pihak yang terlibat dalam proses pembangunan mengabaikan masalah lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan baik pada saat perencanaan maupun pada saat pengoperasiannya, hal ini karena pihak- pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan tersebut lebih mengutamakan hasil atau produk dari pembangunan itu sendiri, sementara dampaknya terhadap lingkungan masih diabaikan. Belum lagi terkadang dana yang seharusnya dianggarkan untuk pembangunan jalan dan jembatan sudah ditetapkan, masih saja di manfaatkan oleh orang yang tidak bertangung jawab untuk kepentingan pribadinya.[6]

C.    Dampak Positif dan Negatif dari Pembangunan Jalan dan Jembatan
Pada dasarnya kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pasti mengakibatkan dampak terhadap lingkungan baik dampak positif maupun dampak negatif, sebagai contoh pembangunan jalan pada daerah yang tidak stabil dapat mengakibatkan kejadian tanah longsor
Adapun dampak posotif dan negatif yang sering kita temui dalam pembangunan jalan dan jembatan adalah :
a.      Dampak Positif
1.      Kelancaran lalu lintas
Manfaat langsung dari pembangunan jalan dan Jembatan adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang khususnya dalam menghubungkan Daerah satu kedaerah lainnya. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti lebih mengefisiensikan waktu dan biaya.

2.      Merangsang tumbuhnya aktivitas perekonomian
Manfaat langsung ini sudah langsung terasa ketika pertama kali jembatan dan jalan dibuka. Diantaranya adalah tumbuhnya aktivitas perekonomian di sekitar jembatan dan jalan yang dibangun. Sebagai contoh adanya aktivitas PKL di sekitar kaki jembatan dan dipinggir jalan banyak masyarakat setempat yang mulai membuka warung.
3.      Pertumbuhan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) daerah
Semakin lancarnya transportasi akan menimbulkan dampak pergerakan orang maupun barang.  Dengan demikian akan memicu peningkatan jumlah penduduk. Meningkatnya jumlah penduduk akan merangsang naiknya permintaan barang dan jasa. Selanjutnya akan merangsang meningkatnya kegiatan perekonomian, berkembangnya usaha di sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatnya arus barang masuk ke Pulau Madura.
4.      Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Sesuai fakta yaitu adanya peningkatan jumlah penduduk yang dibangun jalan dan jembatan. Maka akan diimbangi dengan penyediaan infrastruktur khususnya di Daerah tempat pembangunan tersebut dalam rangka memfasilitasi kebutuhan penduduk.[7]

b.      Dampak Negatif
1.      Menurunnya Pendapatan Industri Jasa Penyeberangan di sekitar Jembatan yang dibangun.
2.      Pertumbuhan PKL kurang terkendali yang merusak keindahan lingkungan jembatan khususnya.[8]
3.      Jalan yang bagus, terkadang sering terjadi kecelakaan.
4.      Dampak majunya suatu daerah akan berpengaruh pada Budaya lokal.


[1]Menggunakan google sebagai penunjang kegiatan pembelajaran dalam : http://profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan/, Diakses tanggal 13 Desember 2012.
[2]Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia  Offline versi 1.1Freeware, (Pusat Bahasa : www.pusat nahasa.diknas.go.id, 2010).
[3]Menggunakan google sebagai penunjang kegiatan pembelajaran dalam : http://martha-mona.blogspot.com/2011/12/minimnya-pembangunan-infrastruktur.html, Diakses tanggal 13 Desember 2012.
[4]Menggunakan google sebagai penunjang kegiatan pembelajaran dalam : http://www.pnpmmandiri.org/index.php?option=com_content&view=article&id=64&Itemid=3, Diakses tanggal 13 Desember 2012.
[5]Menggunakan google sebagai penunjang kegiatan pembelajaran dalam : http://septosuhanda.wordpress.com/2012/08/22/indonesia-dan-pembangunan-dibidang-infrastruktur-septo-indarto-team-double-s/, Diakses tanggal 13 Desember 2012.
[6]Ibid
[7]Dediarta Bintoro, Perencanaan Wilayah dan Kota (Surabaya :  ITS), dalam : http://visitsuramadu.wordpress.com/2010/06/03/menikmati-kemegahan-suramadu-dari-atas-kapal-wisata/, Diakses tanggal 14 Desember 2012
[8]Ibid